Your voice has a chance to be heard now! scamion.com - we bring changes together.

report scam

PT. Ghalaz Sukses Perkasa


Country Indonesia
City Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Lampung
Address No. 7-8, Ruko Nusantara, Jl. Pangeran Tirtayasa, Kec.
Phone 62-721-8013660

PT. Ghalaz Sukses Perkasa Reviews

Most Useful Comment
  • Dec 2, 2015

Two months ago my wife(Indonesian) made a downpayment on land offered by PT Ghalaz. After doing some research, we found that the land was owned by another party. PT Ghalaz promised they would reimburse us. After several meetings with numerous "managers" we were able to get a small portion of our money back and a letter signed by the "director" who is also the owner that the remaining funds would be deposited in my wifes account. Two weeks later, still no payment. We reported to police, but they said since "some" money was reimbursed, this is a civil matter and we should go to civil court. This company was previously reported for similar dubious offers, but no action took place.

Here is the news clip: PT Ghalaz Sukses Perkasa, pengembang perumahan subsisi pemerintah diduga bermasalah. Pengembang di Jalan Pangeran Tirtayasa, Ruko Nusantara No. 7 - 8 Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, ini telah menarik uang muka kepada konsumen, sementara unit bangunan dan izin perumahan bel um ada. Kepala Bidang Perizinan, Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kota Bandarlampung, Fachrudin, membenarkan jika pembangunan rumah milik PT Ghalaz Sukses Perkasa, di Durian Payung Tanjungkarang Pusat, belum ada izin. "Sudah kami cek, dan memang PT Ghalaz Sukses Perkasa belum ada izin untuk perumahan di Durian Payung. Data di BPMP hanya izin untuk kantor pemasarannya saja," jelas Fachrudin, Rabu (25/3). Untuk ini, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota (Distako) Bandarlampung. Sementara, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Dekrison, mengaku belum mengetahui perihal belum berizinnya perumahan Ghalaz. "Kita belum tahu. Tapi, besok (Kamis, 26/3, red) kita akan turun lapangan, kemungkinan staf yang saya utus untuk cross check. Karena besok saya ada agenda rapat," kata dia. Terpisah, salah satu konsumen PT Ghalaz Sukses Perkasa, mengaku kecewa dengan sistem kerja yang dilakukan oleh developer perumahan bersubsidi ini. "Ya saya kecewa, bukannya perumahan bersubsidi itu harusnya sudah lengkap semua izinnya. Ini informasi yang saya dapat, belum adanya izin dari Wali Kota Bandarlampung, baik Izin lokasi, Izin Tata Ruang dan lain sebagainya," kata sumber yang enggan disebutkan namanya. Selain itu, sambung sumber, dicermati karena tidak adanya tanah resapan air. Anehnya tanah kavling perumahan tersebut sudah habis terjual. Padahal belum memiliki izin, dengan alasan dari pihak PT Ghalaz Sukses Perkasa sedang diproses. "Kabar yang saya terima juga, PT Ghalaz ini belum ada kerjasama dengan bank, negeri maupun swasta, baik BTN, BRI Syariah atau lainnya. Anehnya pihak developer menginformasikan ke customer sudah bekerjasama, setelah diselidiki Perumahan FLPP Palapa belum bekerja sama dengan bank mana pun," bebernya. Sumber menambahkan, pihak developer telah menerima uang muka down paymen (DP) sekitar Rp35 - Rp40 juta per unit dengan uang tanda jadi* Rp2 juta per unit. Yang paling mengecewakan, tanah lokasi pembangunan masih atas nama Hi. Surbi, belum dialihnamakan ke PT Ghalaz Sukses Perkasa. "Kami selaku costomer dipaksa untuk melunasi DP, yang ingin membeli secara tunai, secepatnya. Bila tidak dilunasi akan di drop out dari database yang ada dan masuk customer yang baru," jelas dia. Ditambahkannya, pihak DPD REI (Real Estate Indonesia) Lampung juga telah mengetahui indikasi kecurangan PT Ghalaz Sukses Perkasa, tetapi terkesan tutup mata dengan tidak menegur pengembang bersangkutan. Saat dikonfirmasikan mengenai hal ini, Direktur PT Ghalaz Sukses Perkasa, Wantoro Ari Prastiawan mengaku, semua perizinan untuk perumahan subsidi ini sedang dalam proses. Untuk pematangan lahan, pihaknya telah mengantongi izin dari Badan Pengendalian Pengelolaan dan Lingkungan Hidup (BPPLH) Bandarlampung, dengan Nomor: 660/293/III.20./2015, yang ditandatangani Kabid Pertambangan dan Energi BPPLH, Ir. Abdul Rachman, tanggal 20 Maret lalu. "Kalau untuk kerjasama dengan bank, kami sedang memproses kerjasama dengan bank yang ditunjuk oleh pemerintah yakni Bank BTN, BRI bahkan Bank BJB juga bisa," pungkasnya. Diketahui, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat diketahui bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, yang seolah-olah menunjukkan bahwa (i) barang dan/atau jasa tersebut tersedia, dan (ii) mengandung janji yang belum pasti. Jika di dalam brosur-brosur ternyata developer menjanjikan adanya fasilitas-fasilitas perumahan, yang ternyata tidak terpenuhi, maka developer tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (unlawful act), yaitu melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, pelanggaran atas Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen juga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah).

We want to report this so that others do not fall into the trap of making payment and then requesting money back. PT Ghalaz has yet to reimburse our funds and apparently there are other clients waiting for their money back too.

Mark as Useful [1 vote]
  • Jan 13, 2016

Wantoro Ari Prastiawan

A liar and a thief that owns a company of thieves

  • Jan 13, 2016

PT GHALAZ Bandar Lampung

This company is a scam! They require deposits, but when they cannot deliver, do not reimburse the funds. Its like a pyramid scam! A disgusting organization. Diketahui, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dapat diketahui bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, memproduksi, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa, yang seolah-olah menunjukkan bahwa (i) barang dan/atau jasa tersebut tersedia, dan (ii) mengandung janji yang belum pasti.

Jika di dalam brosur-brosur ternyata developer menjanjikan adanya fasilitas-fasilitas perumahan, yang ternyata tidak terpenuhi, maka developer tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum (unlawful act), yaitu melanggar Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, pelanggaran atas Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen juga dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah

Write a Review about PT. Ghalaz Sukses Perkasa